
Jakarta, 16 Juli 2021. Tim Pengacara dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners (ASP LAW FIRM) yang mendampingi seorang Ibu rumah tangga yang kini berusia 76 tahun asal Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak kembali menang pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara: 123 K/TUN/2021 Antara Eneng Fadliah Binti H. Nursaman Lawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan pihak Intervensi yaitu H. Endang Darukutni, Dkk.
Dalam Putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N sebagai Ketua Majelis bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Agung Anggota, memutuskan dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ENENG FADLIAH Binti H. NURSAMAN;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 206/B/2020/PT.TUN.JKT., Tanggal 1 September 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 5/G/2020/PTUN.SRG, Tanggal 6 Mei 2020;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 00261/Desa Sajira Mekar Tanggal 23 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00261/Desa Sajira Mekar, yang diterbitkan Tanggal 23 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini;
Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Eneng Fadliah dalam keterangan terpisah menyampaikan, "dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 123 K/TUN/2021 Tertanggal 2 Maret 2021 ini telah jelas dan terang benderang serta membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah."