Pendampingan Hukum Tata Usaha Negara yang Profesional
Ketika keputusan pemerintah atau pejabat publik merugikan hak-hak Anda — seperti pencabutan izin, penerbitan sertifikat yang cacat, atau keputusan administrasi yang tidak adil — Anda berhak menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ASP Law Firm telah membuktikan kemampuannya di bidang ini dengan meraih kemenangan di tingkat PTUN Serang dan kemudian dikuatkan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Layanan yang Tercakup
Gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Gugatan pembatalan sertifikat tanah yang cacat hukum
Sengketa perizinan dan pencabutan izin
Gugatan perbuatan maladministrasi pemerintahan
Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia
Butuh Konsultasi?
Jangan hadapi masalah hukum Anda sendirian. Tim advokat kami siap membantu memberikan solusi terbaik.
Hubungi via WhatsAppKonsultasi Awal Gratis
Respon Cepat
Rahasia Terjamin