Hukum Tata Usaha Negara

BerandaLayananHukum Tata Usaha Negara

Pendampingan Hukum Tata Usaha Negara yang Profesional

Ketika keputusan pemerintah atau pejabat publik merugikan hak-hak Anda — seperti pencabutan izin, penerbitan sertifikat yang cacat, atau keputusan administrasi yang tidak adil — Anda berhak menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ASP Law Firm telah membuktikan kemampuannya di bidang ini dengan meraih kemenangan di tingkat PTUN Serang dan kemudian dikuatkan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

Layanan yang Tercakup

Gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Gugatan pembatalan sertifikat tanah yang cacat hukum
Sengketa perizinan dan pencabutan izin
Gugatan perbuatan maladministrasi pemerintahan
Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia

Butuh Konsultasi?

Jangan hadapi masalah hukum Anda sendirian. Tim advokat kami siap membantu memberikan solusi terbaik.

Hubungi via WhatsApp
Konsultasi Awal Gratis
Respon Cepat
Rahasia Terjamin
ACEP SAEPUDIN & PARTNERS LAW FIRM | Integritas, Profesionalisme, dan Keadilan